Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
3 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
1 Orang |
Masuk |
8 Orang |
Pindah |
1 Orang |
24 September 2024 18:54:53 3.609 Kali
Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) meliputi:
Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa yang menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa. Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa paling lambat bulan Juni tahun berjalan.
Musyawarah Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
Tim verifikasi dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.
Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara, yang menjadi menjadi pedoman kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.
Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa, terdiri dari:
Jumlah tim paling sedikit 7 (tujuh) orang. Pembentukan tim penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan. Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
Pada tahap ini Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari kabupaten/kota tentang:
Data dan informasi diterima kepala Desa dari kabupaten/kota paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan.
Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan pagu indikatif Desa meliputi:
Tim penyusunan RKP Desa mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa. Hasil pencermatan sebagaimana dimaksud menjadi dasar bagi tim penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa.
Penyusunan rancangan RKP Desa berpedoman kepada:
Tim penyusun RKP Desa menyusun daftar usulan pelaksana kegiatan Desa sesuai jenis rencana kegiatan.
Rancangan RKP Desa paling sedikit berisi uraian:
Rancangan RKP Desa dituangkan dalam format rancangan RKP Desa yang dilampiri:
Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa. Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat. Unsur masyarakat terdiri atas: tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat; tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, nelayan dan lain-lain.
Langkah:
PANDANGAN RESMI BPD TENTANG MUSRENBANGDES RKPDES TAHUN 2025 :
Dalam rangka melaksanakan Tugas Musyawarah Desa Tentang Pembahasan Penetapan dan Pengesahan RKP Desa Geneng Tahun Anggaran 2025 pada hari ini Selasa tanggal 24 September 2025 Musyawarah Desa dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Musrenbang Desa tentang Rancangan RKP Desa Geneng Tahun Anggaran 2025 yang telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 September 2024. Bapak Camat Miri, Bapak Kepala Desa Geneng serta undangan yang kami hormati materi yang dibahas pada Musrenbang Rancangan RKP Desa Geneng Tahun Anggaran 2025 dengan Total Anggaran Rp. 2.110.752.646,- yang terangkum dalam 5 Bidang 47 Jenis Kegiatan 74 kegiatan dengan rincian sebagai berikut :
Materi rancangan RKP Desa Geneng Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan telah dibahas secara cermat oleh peserta Musrenbang yang dihadiri oleh Camat Miri, Pendamping Desa & Pendamping Lokal Desa, Kepala Puskesmas Miri, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat dan semua peserta menyatakan sepakat terhadap materi yang disampaikan karena telah mengacu pada prioritas hasil pencermatan RPJM tahun 2019-2025, Peta Jalan SDGS Desa Geneng dan sesuai dengan Pagu indikatif.
Bapak Ibu peserta musdes yang kami hormati bahan musyawarah desa telah disampaikan kepada BPD oleh Pemerintah Desa dan telah kami bahas secara cermat dalam musyawarah BPD yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 pada kesempatan yang baik ini izinkan kami menyampaikan hasil musyawarah BPD dalam bentuk pokok-pokok pikiran BPD sebagai berikut :
Demikian pandangan Resmi BPD Geneng terhadap Rancangan RKP Desa Geneng Tahun Anggaran 2025 bila ada hal-hal yang tidak berkenan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya sekian dan terima kasih.
BA PENGESAHAN BPD TENTANG PENETAPAN RKPDES TAHUN 2025 :
Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan musyawarah Desa, di Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah dalam rangka Penyusunan RKP Desa tahun 2025, maka pada hari ini:
Hari dan Tanggal : Selasa, 24 September 2024
Jam : 13:00 WIB - Selesai
Tempat : Pendopo Balai Desa Geneng
telah diadakan kegiatan musyawarah Desa tentang pembahasan, penyepakatan dan pengesahan RKP Desa Tahun 2025, yang telah dihadiri oleh wakil-wakil kelompok, dusun dan tokoh masyarakat, serta unsur lain yang terkait Desa sebagaimana tercantum dalam daftar hadir terlampir.
Materi yang dibahas, serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber dalam membahas kegiatan musyawarah Desa tentang pembahasan, penyepakatan dan pengesahan RKP Desa Tahun 2025 adalah:
Pemimpin Musyawarah : AMIRUDIN FATAH dari Ketua BPD
Notulen : SALASUN ISTIDAMATUL B. dari Kaur Perencanaan
Narasumber : 1. Drs. SUHIRMAN dari Kades
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah Desa tentang pengesahan RKP Desa Tahun 2025 yaitu:
Keputusan diambil secara musyawarah mufakat/aklamasi dan pemungutan suara/voting.
Demikian Berita Acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggungjawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Download RKPDes Tahun 2025 :
00.1. Dokumen RKP Desa Tahun 2025
01. BA. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa 2025
02. SK Tim Penyusun RKP Desa 2025
04. Daftar Rencana Program & Kegiatan yg Masuk ke Desa
05. Data & Informasi Pembiayaan Desa
06. Daftar Prioritas Usulan Rencana Program
07. Daftar Usulan Masy. Dipilah SDGs Desa
07B. DAFTAR ASPIRASI MASYARAKAT PEMBANGUNAN
11-LAMP. Evaluasi RKP Desa Tahun Sebelumnya
15-LAMPIRAN. BA. Hasil Penyusunan Rancangan RKP Desa
16. SK Panitia Musdes Perencanaan Desa
17. BA, Musdes Perencanaan Desa
18. Pandangan Resmi BPD RKP Desa 2024
19. SK Panitia Musrenbang RKP Desa 2024
20. Tata Tertib Musrenbang RKP Desa 2024 ok
21. Penyusunan Prioritas Kegiatan
22. BA. Musrenbang Desa RKP Desa 2024
23. SK Panitia Musdes Pengesahan RKP Desa 2024
Untuk artikel ini
date_range 02 Juni 2023 06:52:19
place Lokasi : Aula Kecamatan Miri
account_circle Koordinator : SEKRETARIS CAMAT
date_range 02 Juni 2023 06:52:19
place Lokasi : Aula Inspektorat Kabupaten Sragen
account_circle Koordinator : CAMAT MIRI
date_range 02 Juni 2023 06:52:19
place Lokasi : Balai Desa Geneng
account_circle Koordinator : INDRIYANTO
date_range 02 Juni 2023 06:52:19
place Lokasi : Balai Desa Geneng
account_circle Koordinator : Indriyanto
date_range 02 Juni 2023 06:52:19
place Lokasi : Balai Desa Geneng
account_circle Koordinator : INDRIYANTO
date_range 02 Juni 2023 06:52:19
place Lokasi : Pendopo Kantor Kecamatan Miri
account_circle Koordinator : Drs. SUHIRMAN
date_range 02 Juni 2023 06:52:19
place Lokasi : Alun-Alun Sasono Langen Putro Sragen
account_circle Koordinator : Drs. SUHIRMAN
date_range 02 Juni 2023 06:52:19
place Lokasi : Pendopo Balai Desa Geneng
account_circle Koordinator : INDRIYANTO
date_range 02 Juni 2023 06:52:19
place Lokasi : Pendopo Balai Desa Geneng
account_circle Koordinator : INDRIYANTO
date_range 02 Juni 2023 06:52:19
place Lokasi : Balai Desa Geneng
account_circle Koordinator : WANJONO
date_range 02 Juni 2023 06:52:19
place Lokasi : Balai Desa Geneng
account_circle Koordinator : WANJONO
date_range 02 Juni 2023 06:52:19
place Lokasi : Balai Desa Geneng
account_circle Koordinator : INDRIYANTO
date_range 02 Juni 2023 06:52:19
place Lokasi :
account_circle Koordinator :
date_range 02 Juni 2023 06:52:19
place Lokasi : Kantor Desa Geneng
account_circle Koordinator : INDRIYANTO
date_range 22 Juni 2023 09:00:00
place Lokasi : Pendopo Balai Desa Geneng
account_circle Koordinator : Indriyanto
date_range 23 Agustus 2023 09:00:00
place Lokasi : Balai Desa Geneng
account_circle Koordinator : Indriyanto
date_range 30 Agustus 2023 10:00:00
place Lokasi : Pendopo Balai Desa Geneng
account_circle Koordinator : Indriyanto
date_range 20 September 2023 09:30:00
place Lokasi : Balai Desa Geneng
account_circle Koordinator : INDRIYANTO
date_range 19 Oktober 2023 09:30:00
place Lokasi : Kantor Desa Geneng
account_circle Koordinator : Indriyanto
date_range 20 September 2023 09:00:00
place Lokasi : Pendopo Balai Desa Geneng
account_circle Koordinator : INDRIYANTO
date_range 27 September 2023 10:00:00
place Lokasi : Pendopo Balai Desa Geneng
account_circle Koordinator : INDRIYANTO
date_range 04 Oktober 2023 10:00:00
place Lokasi : Pendopo Balai Desa Geneng
account_circle Koordinator : INDRIYANTO
date_range 12 November 2023 20:37:48
place Lokasi : Kantor Desa Geneng
account_circle Koordinator : Indriyanto
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Website Resmi Pemerintah Desa Geneng, Kec. Miri, Kab. Sragen, Prov. Jawa Tengah